Senin, 24 Juni 2013

GORESAN MASA LALU :')

Hey viroku :*
lama tak ku sapa kau yang jauh disana. Apa kabarmu saat ini? masikah kau ingat aku? masihkah kau ingat rasa yang pernah kita rajut dahulu??
Andai aku dapat memutar waktuku, Maka akan ku putar waktu ini kembali ke 1 tahun silam :'(
Tahun saat kau masih mencintaiku. Kau masih menyayangiku sepenuh hatimu. Aku merindukanmu.

Kesalahan yang pernah kulakukan adalah menyia-nyiakanmu dahulu. Aku ingin menyampaikan maaf ku kepadamu. Andai kau bisa menerima aku kembali. Aku menyayangimu. Aku merindukanmu. Aku mencintaimu dan aku akan selalu menunggumu.

VIRO, AKU dan KAMU serta semua kenangan kita masih ku simpan dengan apik di dalam memori pikiranku. Andai kau datang kembali, datanglah dan kuatkan hatiku yang rapuh ini. Sayangi aku lagi. Cintai aku lagi seperti dahulu. Aku rindu padamu.

Tuhan......
Andaikan dia melihat tulisanku ini.
Aku mohon bukakan hatinya untuk ku.
Agar aku dapat menebus semua kesalahanku kepadanya.

Tuhaaannnn....
Andaikan dia tahu
Aku begitu merindukannya.
Bahkan di setiap doa ku terselip doa untuknya.
Doa untuk kesuksesannya dan doa yang terbaik untuknya.


AKU MERINDUKANMU VIROKU :*
#bunga edelwais nya masih aku simpen dan sekarang dia sudah semakin besar.

Selasa, 23 April 2013

Cabang 5 (lima) Kota Semarang yang Tidak Pernah Tidur



               
Kota Semarang merupakan salah satu kota yang terdapat di Jawa Tengah dan sekaligus menjadi ibukota provinsi Jawa Tengah.  Hal ini mengakibatkan adanya pusat kegiatan/aktivitas masyarakat. Salah satu kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat yaitu Kawasan Simpang Lima. Ketika pertama kali melihat Kawasan Simpang Lima, bangunan besar yang mengelilingi kawasan tersebut tampak seperti raksasa yang akan menerkam makanannya ketika kelaparan. Sehingga, banyaknya raksasa-raksasa tinggi dan besar di Kawasan Simpang Lima menjadikan kawasan ini tampak menyeramkan.

Kawasan pusat kegiatan tersebut diberi nama Simpang Lima karena pada kawasan tersebut terdapat lingkaran yang memecah arus menjadi lima arah yang berbeda sesuai dengan tujuan masyarakat. Sehingga, Kawasan Simpang Lima jika dilihat dari udara seperti gurita yang memiliki banyak tangan. Lingkaran yang terdapat pada Kawasan Simpang Lima jika pada malam hari akan terlihat seperti sebuah langit yang dipenuhi dengan bintang. Karena pada malam hari banyak kegiatan yang dilakukan kawasan tersebut. Kegiatan yang terjadi merupakan kegiatan refreshing dan olahraga.
Selain adanya raksasa dan kawasan yang digunakan sebagai aktivitas, Kawasan Simpang Lima juga menjadi salah satu kawasan yang digunakan untuk mengenang perjuangan pahlawan. Setelah melakukan penelusuran, salah satu cabang dari Kawasan Simpang Lima yang memiliki panjang kawasan sekitar 1000 meter merupakan salah satu kawasan yang digunakan sebagai kawasan untuk mengenang jasa para pahlawan. Pada sisi jalan terdapat tembok besar yang diberi ukiran-ukiran yang menggambarkan perjuangan para pahlawan dan juga terdapat gambaran mengenai naskah proklamasi Negara Indonesia. Hal ini merupakan salah satu hal yang membuat rasa nasionalisme yang terdapat pada diri saya menjadi tumbuh lebih besar. Suasana Kawasan Simpang Lima pada malam hari sangat bersahabat. Lampu-lampu jalan yang menerangi setiap langkah menjadi teman yang seolah-olah mampu diajak untuk bersahabat. Suasana hiruk pikuk Kawasan Simpang Lima pada malam hari menjadikan rasa rindu kepada keluarga menjadi semakin besar.
Aktivitas masyarakat pada siang hari membuat jalanan Simpang Lima yang bercabang lima menjadi penuh dengan kendaraan dan juga polusi. Sinar matahari yang menyengat mengatakan bahwa terlalu banyak polusi yang menyebar ke udara. Cabang-cabang dari Kawasan Simpang Lima banyak dipenuhi kendaraan para pekerja yang akan berangkat ke kantor dan juga para pengendara yang akan berkunjung ke raksasa-raksasa yang berisi pernak-pernik yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga aktivitas ini semakin menambah polusi yang menyebar di udara. Aktivitas yang terjadi di Kawasan Simpang Lima baik pada siang ataupun malam hari menjadi penyebab Kawasan Simpang Lima tampak seperti Cabang 5 (lima) Kota Semarang yang tidak pernah tidur....

Minggu, 21 April 2013

(MASIH) SUTE KUTUB

Selamat Pagi sahabat dunia maya,,, :)

Kali ini aku bakalan cerita ke kalian mengenai pembuatan susu ketela yang udah kami produksi dan kami pasarkan. Let's enjoy it :)
Tapi sebelum aku ngasih tau proses pengolahan "SUTE KUTUB", aku bakalan kasih tau ke kalian tutup cup yang ada di produk kami. 

Nah, gimana menurut kalian gambar tutup cup dari SUTE KUTUB kami??? cute kan??? 

Oke kalo gitu. Sekarang saat nya aku buat ngasih tau ke kalian mengenai proses pembuatan "SUTE KUTUB". Liat nih di bawah ini ada diagram alir proses pembuatan "SUTE KUTUB".
Gampang kan cara nya??? Selamat mencoba. Arigatou Gozaimasu 



Sabtu, 20 April 2013

PROMOSI DIKIT ^_^

Hello teman dunia maya ku :* 
apa kabar???
oh iya... aku mau ngasih kabar bahagia nih. 
Alhamdulillah yah. Aku dan teman teman sekelompok PKM ku lolos untuk di danai. WOW...... amazing for us :D
Aku mau promosi nih teman teman. Aku dan teman teman ku mengajukan PKM yang berjudul "SUSU KETELA POHON RASA MINT", ini penelitian baru loh ;;)

Jadi, susu ketela ini di singkat menjadi "SUTE KUTUB". Produk ini merupakan produk olahan ketela dan susu skim. Sehingga menghasilkan susu ketela yang mengandung karbohidrat dan baik untuk kesehatan juga loh. Kan dalam susu ketela ini terdapat mint yang membantu kita untuk melegakan tenggorokan juga. Selain itu, susu ketela ini cocok untuk program diet juga loh. Oh iya, aku hampir lupa buat ngasih tau kalian semua kalo produk susu ketela rasa mint ini juga baik untuk pencernaan. So,,,, buat kalian semua yang mau diet, yang lagi pilek ataupun flu bisa mencoba produk yang udah kami buat loh. 

untuk lebih memberikan kalian semua gambaran tentang produk yang udah kami buat liat nih ada beberapa dokumentasi yang bisa jadi referensi kalian buat percaya sama kami :*


Udah liat kan produk dan sistem pemasaran produk kami.
yuk mari order "SUTE KUTUB"
Kalo kalian mau lebih tau mengenai SUSU KETELA dapat menghubungi kamu di nomor 081997459198 atau kalo nggak mau repot bisa ngefollow @sutekutub


Rabu, 20 Maret 2013

REVIEW


REVIEW UU NO. 26 TAHUN 2007
DAN PP NO.8 TAHUN 2013
Disusun untuk memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pemetaan Tata Ruang (TKP155P)
Dosen Pengampu:
Bitta Pigawati, S.T., M.T
Sri Rahayu, S.Si., M.Si
Widjanarko, S.T., M.T
Pangi, S.T., M.T



Disusun Oleh:
NUR FITRI KHOIRUNNISA
21040111060042

 

PROGRAM STUDI DIPLOMA III
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2013


1.1              Review UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
1.1.1        Bab I Ketentuan Umum
Bab I Ketentuan Umum ini membahas mengenai ruang, wilayah dan kawasan. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah yang digunakan oleh makhluk hidup untuk melakukan kegiatan. Pembahasan mengenai ruang juga mengandung pembahasan mengenai pengertian tata ruang, struktur ruang, pola ruang,  penataan ruang, penyelenggaraan penataan ruang, dan pengaturan penataan ruang serta mengenai pembentukan landasan hukum yang diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, ketentuan umum juga membahas mengenai pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang yang merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja, upaya pencapaian tujuan penataan ruang dan upaya untuk mewujudkan penataan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan mengenai ruang yang selanjutnya yaitu yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan juga pengendalian pemanfaatan tata ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang yang merupakan hasil perencanaan tata ruang.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif atau aspek fungsional. Pada suatu wilayah memiliki dua sistem yang sangat berpengaruh terhadap wilayah tersebut. Dua sistem itu yaitu sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Perbedaan dari dua sistem tersebut yaitu pada jangkauan pelayanan yang hanya pada tingkat wilayah dan tingkat internal perkotaan.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang memiliki fungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Sedangkan yang dimaksud dengan kawasan budidaya adalah wilayah yang memiliki fungsi utama untuk dibudidayakan sesuai dengan kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. Kawasan lainnya adalah kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten/kota dan ruang terbuka hijau. Hal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu izin pemanfaatan ruang, orang dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
1.1.2        BAB II Asas dan Tujuan
Asas yang digunakan dalam penataan ruang yaitu:
-          Keterpaduan
-          Keserasian, keselarasan dan keseimbangan
-          Keberlanjutan
-          Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
-          Keterbukaan
-          Kebersamaan dan kemitraan
-          Pelindungan kepentingan umum
-          Kepastian hukum dan keadilan
-          Akuntabilitas
Tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang yaitu untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan, keterpaduan, dan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
1.1.3        BAB III Klasifikasi Penataan Ruang
Penataan ruang memiliki klasifikasi berdasarkan sistem (sistem wilayah dan sistem internal perkotaan), fungsi utama kawasan (kawasan lindung dan kawasan budidaya), wilayah administratif (penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota), kegiatan kawasan (penataan ruang kawasan perkotaan dan perdesaan), niai strategis (penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi dan kabupaten/kota). Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi fisik NKRI yang rawan bencana, potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum dan hankam, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan serta geostrategi, geopolitik dan geoekonomi.
Cakupan penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yuridiksi dan wilayah kedaulatan nasional sebagai satu kesatuan. Sedangkah cakupan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, laut dan udara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Ruang laut dan ruang udara memiliki undang-undang tersendiri dalam pengelolaannya.
1.1.4        BAB IV Tugas dan Wewenang
Pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Namun, penyelenggaraan penataan ruang dilakukan dengan menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
-          Pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
-          Pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional
-          Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional
-          Kerjasama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar provinsi.
Wewenang pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. Sedangkan wewenang pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi penetapan kawasan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional, pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang pemerintah memiliki wewenang untuk menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang. Pemerintah harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang, arahan peraturan zonasi dan pedoman bidang penataan ruang serta menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga memiliki wewenang sama dengan pemerintah yang memiliki ruang lingkup yang lebih kecil.
1.1.5        BAB V Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang
Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan perundang-undangan bidang penataan ruang. Pembinaan penataan ruang dilaksanakan melalui:
-          Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang
-          Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang
-          Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang
-          Pendidikan dan pelatihan
-          Penelitian dan pengembangan
-          Pengembangan sistem informas dan komunikasi penataan ruang
-          Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat
-          Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
1.1.6        BAB VI Pelaksanaan Penataan Ruang
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang memiliki hierarki yang terdiri atas rencana tata ruang wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Rencana rinci tata ruang terdiri atas rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan dan antarkegiatan kawasan. Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional, penyusunan rencana tata riang wilayah provinsi, penyusunan rencana tata ruang wilayah kabuaten/kota harus memperhatikan:
-          Wawasan nusantara dan ketahanan nasional
-          Perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional
-          Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi
-          Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah
-          Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
-          Rencana pembangunan jangka panjang nasional
-          Rencana tata ruang kawasan strategis nasional
-          Rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:
-          Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional
-          Rencana struktur ruang wilayah nasional
-          Rencana pola ruang wilayah nasional
-          Penetapan kawasan strategis nasional
-          Arahan pemanfaatan ruang yang mengindikasikan program utama jangka menengah lima tahunan
-          Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional
Rencana tata ruang wilayah nasional menjadi pedoman untuk:
-          Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional
-          Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang menengah nasional
-          Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional
-          Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian antar sektor
-          Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi
-          Penataan ruang kawasan strategis nasional
-          Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang yang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumberdaya alam lain. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Sedangkan untuk penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada:
-          Kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten
-          Kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi
Penataan ruang kawasan perdesaan dalam satu wilayah kabupaten dapat dilakukan pada tingkat kecamatan. Sedangkan untuk tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.
1.1.7        BAB VII Pengawasan Penataan Ruang
Pengawasan penataan ruang terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporn yang dilaksankan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya serta dapat melibatkan masyarakat. Pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang juga dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
1.1.8        BAB VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
Setiap orang berhak untuk:
-          Mengetahui rencana tata ruang
-          Menikmati pertambahan nilai ruang akibat penataan ruang
-          Memperoleh pengganti yang layak atas kerugian akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang
-          Mengajukan keberatan jika terdapat pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
-          Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang
-          Mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintan/pemegang izin apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang mengakibatkan kerugian.
Kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang, yaitu:
-          Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
-          Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
-          Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang
-          Memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum
Bagi masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban dalam pemanfaatan tata ruang dikenakan sanksi administratif. Peran masyarakat dalam penataan ruang antara lain melalui:
-          Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang
-          Partisipasi dalam pemanfaatan ruang
-          Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang
1.1.9        BAB IX Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa penataan ruang dalam tahap awal dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Namun, apabila tidak ditemukan kata sepakat maka para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.1.10    BAB X Penyidik
Penyidik pegawi negeri sipil memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam penataan ruang, melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga dan atas dokumen-dokumen yang berhubungan dengan  tindak pidana, meminta keterangan dan bahan bukti dari orang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut, melakukan pemeriksaan di tempat yang mempunyai bahan bukti dan juga meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.
1.1.11    BAB XI Ketentuan Pidana
Bagi anggota masyarakat yang tidak menjalankan rencana tata ruang dengan ketentuan yang telah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi yang berupa denda, penjara dan korporasi.
1.1.12    BAB XII Ketentuan Peralihan
Apabila rencana tata ruang sudah ditetapkan maka semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
1.1.13    BAB XIII Ketentuan Penutup
Setelah Undang-Undang ini diberlakukan maka peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional, peraturan provinsi dan semua peraturan mengenai daerah kabupaten.kota harus disesuaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun 6 bulan.

1.2              Review PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
1.2.1        BAB I Ketentuan Umum
Ketentuan umum membahas mengenai pengertian dari peta, ketelitian peta, skala, skala minimal, geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaan, perencanaan tata ruang, rencana tata ruang, peta dasar, peta tematik, data batimetri, wilayah, peta wilayah, badan, delineasi, dan koridor
1.2.2        BAB II Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang memiliki hierarki yang terdiri atas rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah propinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Sedangkan rencana rinci tata ruang terdiri atas rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang dituangkan dalam peta rencana tata ruang yang  meliputi peta rencana struktur ruang dan peta rencana pola ruang. Peta rencana struktur ruang terdiri atas peta rencana struktur ruang wilayah nasional, peta rencana struktur ruang wilayah provinsi dan peta rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota. Sedangkan untuk peta rencana pola ruang terdiri atas peta rencana pola ruang wilayah nasional, peta rencana pola ruang wilayah provinsi, peta rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota. Pembuatan peta rencana tata ruang dapat dengan menggunakan peta dasar dan peta tematik melalui metode proses spasial yang ditentukan.
Peta rencana struktur ruang wilayah meliputi unsur sistem perkotaan, sistem jaringan trasnportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi dan sistem jaringan sumberdaya air. Selain itu, ada juga yang dinamakan dengan peta rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
1.2.3        BAB III Ketelitian Peta
Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan kawasan lainnya disusun dalam tingkat ketelitian yang meliputi ketelitian geometris dan ketelitian muatan ruang. Ketelitian geometris dalam sebuah peta meliputi sistem referensi geospasial, skala da unit pemetaan. Selain itu, ketelitian muatan ruang meliputi kerincian kelas unsur dan simbolisasi. Ketelitian peta rencana tata ruang wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
-          Sistem referensi geospasial
-          Peta dasar skala minimal 1:1.000.000
-          Unit pemetaan yang dapat digunakan untuk rencana tata ruang wilayah nasional
-          Ketelitian muatan ruang.
Peta rencana tata ruang wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
-          Sistem referensi geospasial
-          Peta dasar skala minimal 1:250.000
-          Unit oemetaan yang dapat digunakan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi
-          Ketelitian muatan ruang
-          Dapat dilengkapi dengan data barimetri
Peta rencana tata ruang wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
-          Sistem referensi geospasial
-          Peta dasar skala minial 1:25.000
-          Unit pemetaan yang dapat digunakan untuk rencana tata ruang wilayah kota
-          Ketelitian muatan ruang
-          Dapat dilengkapi data barimetri
Ketelitian peta rencana tata ruang kawasan perdesaan dapat digambarkan dengan menggunakan:
-          Sistem referensi geospasial
-          Peta dasar skala minimal 1:10.000
-          Unit pemetaan yang dapat digunakan untuk tata ruang kawasan perdesaan
-          Ketelitian muatan ruang
1.2.4        BAB IV Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Peta Rencana Tata Ruang
Pengelolaan peta rencana tata ruang dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya peta rencana tata ruang.
1.2.5        BAB V Pembinaan Teknis
Pembinaan perpetaan teknis dapat dilaksanakan dalam bentuk:
-          Penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi terknis serta sosialisasi
-          Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
-          Pemberian pendidikan dan pelatihan
-          Perencanaan, penelitian, dan pengembangan
-          Pemantauan dan evaluasi


1.2.6        BAB VI Ketentuan Penutup
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku maka peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk rencana tata ruang wilayah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



DAFTAR PUSTAKA

Nn. 2007. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang”, dalam http://www.bkprn.org /UU_No26_2007.pdf. Diunduh pada Rabu, 13 Maret 2013
Nn. 2013. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang”, dalam http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2013/02/22/p/p/pp_no.08-2013.pdf. Diunduh pada Rabu, 13 Maret 2013