REVIEW UU NO. 26 TAHUN 2007
DAN PP NO.8 TAHUN 2013
Disusun
untuk memenuhi Tugas
Mata
Kuliah Pemetaan Tata Ruang (TKP155P)
Dosen Pengampu:
Bitta Pigawati,
S.T., M.T
Sri Rahayu,
S.Si., M.Si
Widjanarko,
S.T., M.T
Pangi, S.T., M.T
Disusun
Oleh:
NUR
FITRI KHOIRUNNISA
21040111060042
PROGRAM
STUDI DIPLOMA III
PERENCANAAN
WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS
TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2013
1.1
Review
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
1.1.1
Bab I Ketentuan Umum
Bab I Ketentuan
Umum ini membahas mengenai ruang, wilayah dan kawasan. Ruang adalah wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah
yang digunakan oleh makhluk hidup untuk melakukan kegiatan. Pembahasan mengenai
ruang juga mengandung pembahasan mengenai pengertian tata ruang, struktur
ruang, pola ruang, penataan ruang,
penyelenggaraan penataan ruang, dan pengaturan penataan ruang serta mengenai
pembentukan landasan hukum yang diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Selain itu, ketentuan umum juga membahas mengenai pembinaan,
pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang yang merupakan upaya untuk
meningkatkan kinerja, upaya pencapaian tujuan penataan ruang dan upaya untuk
mewujudkan penataan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pembahasan mengenai ruang yang selanjutnya yaitu yang
berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan juga
pengendalian pemanfaatan tata ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang yang
merupakan hasil perencanaan tata ruang.
Wilayah adalah
ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait
batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif atau aspek
fungsional. Pada suatu wilayah memiliki dua sistem yang sangat berpengaruh
terhadap wilayah tersebut. Dua sistem itu yaitu sistem wilayah dan sistem
internal perkotaan. Perbedaan dari dua sistem tersebut yaitu pada jangkauan
pelayanan yang hanya pada tingkat wilayah dan tingkat internal perkotaan.
Kawasan adalah
wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. Kawasan lindung
adalah wilayah yang memiliki fungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Sedangkan yang
dimaksud dengan kawasan budidaya adalah wilayah yang memiliki fungsi utama
untuk dibudidayakan sesuai dengan kondisi dan potensi sumberdaya alam,
sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. Kawasan lainnya adalah kawasan
perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan,
kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi,
kawasan strategis kabupaten/kota dan ruang terbuka hijau. Hal yang diperlukan
untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yaitu izin pemanfaatan ruang, orang dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
1.1.2
BAB II Asas dan Tujuan
Asas
yang digunakan dalam penataan ruang yaitu:
-
Keterpaduan
-
Keserasian, keselarasan dan keseimbangan
-
Keberlanjutan
-
Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
-
Keterbukaan
-
Kebersamaan dan kemitraan
-
Pelindungan kepentingan umum
-
Kepastian hukum dan keadilan
-
Akuntabilitas
Tujuan
dari penyelenggaraan penataan ruang yaitu untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan
nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan, keterpaduan,
dan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
1.1.3
BAB III Klasifikasi Penataan Ruang
Penataan ruang
memiliki klasifikasi berdasarkan sistem (sistem wilayah dan sistem internal
perkotaan), fungsi utama kawasan (kawasan lindung dan kawasan budidaya),
wilayah administratif (penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang provinsi
dan kabupaten/kota), kegiatan kawasan (penataan ruang kawasan perkotaan dan
perdesaan), niai strategis (penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi
dan kabupaten/kota). Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan
kondisi fisik NKRI yang rawan bencana, potensi sumberdaya alam, sumberdaya
manusia dan sumberdaya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum
dan hankam, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu
kesatuan serta geostrategi, geopolitik dan geoekonomi.
Cakupan penataan
ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yuridiksi dan wilayah kedaulatan
nasional sebagai satu kesatuan. Sedangkah cakupan penataan ruang wilayah
provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, laut dan udara yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan penataan ruang wilayah
nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara
berjenjang dan komplementer. Ruang laut dan ruang udara memiliki undang-undang
tersendiri dalam pengelolaannya.
1.1.4
BAB IV Tugas dan Wewenang
Pelaksanaan
tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang, negara memberikan
kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah
daerah. Namun, penyelenggaraan penataan ruang dilakukan dengan menghormati hak
yang dimiliki orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wewenang
pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
-
Pengaturan, pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan
kabupaten/kota serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
-
Pelaksanaan penataan ruang wilayah
nasional
-
Pelaksanaan penataan ruang kawasan
strategis nasional
-
Kerjasama penataan ruang antarnegara dan
pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar provinsi.
Wewenang
pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi perencanaan,
pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. Sedangkan
wewenang pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional
meliputi penetapan kawasan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang kawasan
strategis nasional, pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam rangka
penyelenggaraan penataan ruang pemerintah memiliki wewenang untuk menyusun dan
menetapkan pedoman bidang penataan ruang. Pemerintah harus menyebarluaskan
informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang,
arahan peraturan zonasi dan pedoman bidang penataan ruang serta menetapkan
standar pelayanan minimal bidang penataan ruang. Pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota juga memiliki wewenang sama dengan pemerintah yang
memiliki ruang lingkup yang lebih kecil.
1.1.5
BAB V Pengaturan dan Pembinaan Penataan
Ruang
Pengaturan
penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan perundang-undangan bidang
penataan ruang. Pembinaan penataan ruang dilaksanakan melalui:
-
Koordinasi penyelenggaraan penataan
ruang
-
Sosialisasi peraturan perundang-undangan
dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang
-
Pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi pelaksanaan penataan ruang
-
Pendidikan dan pelatihan
-
Penelitian dan pengembangan
-
Pengembangan sistem informas dan
komunikasi penataan ruang
-
Penyebarluasan informasi penataan ruang
kepada masyarakat
-
Pengembangan kesadaran dan tanggung
jawab masyarakat
1.1.6
BAB VI Pelaksanaan Penataan Ruang
Perencanaan tata
ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci
tata ruang. Rencana umum tata ruang memiliki hierarki yang terdiri atas rencana
tata ruang wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota. Rencana rinci tata ruang terdiri atas
rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan rencana detail
tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Penyusunan
rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi
kawasan dan antarkegiatan kawasan. Penyusunan rencana tata ruang wilayah
nasional, penyusunan rencana tata riang wilayah provinsi, penyusunan rencana
tata ruang wilayah kabuaten/kota harus memperhatikan:
-
Wawasan nusantara dan ketahanan nasional
-
Perkembangan permasalahan regional dan
global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional
-
Upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan serta stabilitas ekonomi
-
Keselarasan aspirasi pembangunan
nasional dan pembangunan daerah
-
Daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup
-
Rencana pembangunan jangka panjang
nasional
-
Rencana tata ruang kawasan strategis
nasional
-
Rencana tata ruang wilayah provinsi dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Rencana
tata ruang wilayah nasional memuat:
-
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan
ruang wilayah nasional
-
Rencana struktur ruang wilayah nasional
-
Rencana pola ruang wilayah nasional
-
Penetapan kawasan strategis nasional
-
Arahan pemanfaatan ruang yang
mengindikasikan program utama jangka menengah lima tahunan
-
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah nasional
Rencana
tata ruang wilayah nasional menjadi pedoman untuk:
-
Penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional
-
Penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang menengah nasional
-
Pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang di wilayah nasional
-
Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian antar sektor
-
Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi
-
Penataan ruang kawasan strategis
nasional
-
Penataan ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota
Pemanfaatan
ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang yang
dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air,
penatagunaan udara dan penatagunaan sumberdaya alam lain. Pengendalian
pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan,
pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Sedangkan untuk
penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada:
-
Kawasan perkotaan yang merupakan bagian
wilayah kabupaten
-
Kawasan yang secara fungsional berciri
perkotaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau
lebih wilayah provinsi
Penataan
ruang kawasan perdesaan dalam satu wilayah kabupaten dapat dilakukan pada
tingkat kecamatan. Sedangkan untuk tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup
dua atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan
pembangunan yang bersifat lintas wilayah.
1.1.7
BAB VII Pengawasan Penataan Ruang
Pengawasan
penataan ruang terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporn yang
dilaksankan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
serta dapat melibatkan masyarakat. Pengawasan terhadap kinerja fungsi dan
manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan
minimal bidang penataan ruang juga dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan
penyelenggaraan penataan ruang.
1.1.8
BAB VIII Hak, Kewajiban dan Peran
Masyarakat
Setiap
orang berhak untuk:
-
Mengetahui rencana tata ruang
-
Menikmati pertambahan nilai ruang akibat
penataan ruang
-
Memperoleh pengganti yang layak atas
kerugian akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana
tata ruang
-
Mengajukan keberatan jika terdapat
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
-
Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan
penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada
pejabat berwenang
-
Mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pemerintan/pemegang izin apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang mengakibatkan kerugian.
Kewajiban
setiap orang dalam pemanfaatan ruang, yaitu:
-
Menaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan
-
Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin
pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
-
Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan izin pemanfaatan ruang
-
Memberikan akses terhadap kawasan yang
dinyatakan sebagai milik umum
Bagi
masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban dalam pemanfaatan tata ruang
dikenakan sanksi administratif. Peran masyarakat dalam penataan ruang antara
lain melalui:
-
Partisipasi dalam penyusunan rencana
tata ruang
-
Partisipasi dalam pemanfaatan ruang
-
Partisipasi dalam pengendalian
pemanfaatan ruang
1.1.9
BAB IX Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa penataan ruang dalam tahap awal dapat diselesaikan dengan cara
musyawarah mufakat. Namun, apabila tidak ditemukan kata sepakat maka para pihak
dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.1.10 BAB
X Penyidik
Penyidik pegawi
negeri sipil memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran
laporan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam penataan ruang, melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang diduga dan atas dokumen-dokumen yang
berhubungan dengan tindak pidana,
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang yang berhubungan dengan tindak
pidana tersebut, melakukan pemeriksaan di tempat yang mempunyai bahan bukti dan
juga meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.
1.1.11 BAB
XI Ketentuan Pidana
Bagi anggota
masyarakat yang tidak menjalankan rencana tata ruang dengan ketentuan yang
telah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi yang berupa denda, penjara dan
korporasi.
1.1.12 BAB
XII Ketentuan Peralihan
Apabila rencana
tata ruang sudah ditetapkan maka semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui
kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
1.1.13 BAB
XIII Ketentuan Penutup
Setelah
Undang-Undang ini diberlakukan maka peraturan pemerintah tentang rencana tata
ruang wilayah nasional, peraturan provinsi dan semua peraturan mengenai daerah
kabupaten.kota harus disesuaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun 6
bulan.
1.2
Review PP No. 8 Tahun 2013
tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
1.2.1
BAB I Ketentuan Umum
Ketentuan
umum membahas mengenai pengertian dari peta, ketelitian peta, skala, skala
minimal, geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaan, perencanaan
tata ruang, rencana tata ruang, peta dasar, peta tematik, data batimetri,
wilayah, peta wilayah, badan, delineasi, dan koridor
1.2.2
BAB II Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata
ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci
tata ruang. Rencana umum tata ruang memiliki hierarki yang terdiri atas rencana
tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah propinsi, dan rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota. Sedangkan rencana rinci tata ruang terdiri
atas rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis
nasional, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota dan rencana
detail tata ruang kabupaten/kota.
Rencana umum
tata ruang dan rencana rinci tata ruang dituangkan dalam peta rencana tata
ruang yang meliputi peta rencana
struktur ruang dan peta rencana pola ruang. Peta rencana struktur ruang terdiri
atas peta rencana struktur ruang wilayah nasional, peta rencana struktur ruang
wilayah provinsi dan peta rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota.
Sedangkan untuk peta rencana pola ruang terdiri atas peta rencana pola ruang
wilayah nasional, peta rencana pola ruang wilayah provinsi, peta rencana pola ruang
wilayah kabupaten/kota. Pembuatan peta rencana tata ruang dapat dengan
menggunakan peta dasar dan peta tematik melalui metode proses spasial yang
ditentukan.
Peta rencana
struktur ruang wilayah meliputi unsur sistem perkotaan, sistem jaringan
trasnportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi dan sistem
jaringan sumberdaya air. Selain itu, ada juga yang dinamakan dengan peta
rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
1.2.3
BAB III Ketelitian Peta
Peta rencana
umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang
kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan kawasan lainnya disusun dalam tingkat
ketelitian yang meliputi ketelitian geometris dan ketelitian muatan ruang.
Ketelitian geometris dalam sebuah peta meliputi sistem referensi geospasial,
skala da unit pemetaan. Selain itu, ketelitian muatan ruang meliputi kerincian
kelas unsur dan simbolisasi. Ketelitian peta rencana tata ruang wilayah
nasional digambarkan dengan menggunakan:
-
Sistem referensi geospasial
-
Peta dasar skala minimal 1:1.000.000
-
Unit pemetaan yang dapat digunakan untuk
rencana tata ruang wilayah nasional
-
Ketelitian muatan ruang.
Peta
rencana tata ruang wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
-
Sistem referensi geospasial
-
Peta dasar skala minimal 1:250.000
-
Unit oemetaan yang dapat digunakan untuk
rencana tata ruang wilayah provinsi
-
Ketelitian muatan ruang
-
Dapat dilengkapi dengan data barimetri
Peta
rencana tata ruang wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
-
Sistem referensi geospasial
-
Peta dasar skala minial 1:25.000
-
Unit pemetaan yang dapat digunakan untuk
rencana tata ruang wilayah kota
-
Ketelitian muatan ruang
-
Dapat dilengkapi data barimetri
Ketelitian
peta rencana tata ruang kawasan perdesaan dapat digambarkan dengan menggunakan:
-
Sistem referensi geospasial
-
Peta dasar skala minimal 1:10.000
-
Unit pemetaan yang dapat digunakan untuk
tata ruang kawasan perdesaan
-
Ketelitian muatan ruang
1.2.4
BAB IV Pengelolaan Data dan Informasi
Geospasial Peta Rencana Tata Ruang
Pengelolaan peta
rencana tata ruang dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya
peta rencana tata ruang.
1.2.5
BAB V Pembinaan Teknis
Pembinaan
perpetaan teknis dapat dilaksanakan dalam bentuk:
-
Penerbitan pedoman, standar, dan
spesifikasi terknis serta sosialisasi
-
Pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi
-
Pemberian pendidikan dan pelatihan
-
Perencanaan, penelitian, dan
pengembangan
-
Pemantauan dan evaluasi
1.2.6
BAB VI Ketentuan Penutup
Pada
saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku maka peraturan pemerintah nomor 10
tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk rencana tata ruang wilayah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Nn.
2007. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang”, dalam http://www.bkprn.org
/UU_No26_2007.pdf. Diunduh pada Rabu, 13 Maret 2013
Nn.
2013. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang”, dalam http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2013/02/22/p/p/pp_no.08-2013.pdf.
Diunduh pada Rabu, 13 Maret 2013