Rabu, 20 Maret 2013

REVIEW RTRW KOTA SURABAYA

REVIEW RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) 
KOTA SURABAYA
Disusun untuk memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pemetaan Tata Ruang (TKP155P)
Dosen Pengampu:
Bitta Pigawati, S.T., M.T
Sri Rahayu, S.Si., M.Si
Widjanarko, S.T., M.T
Pangi, S.T., M.T



Disusun Oleh:
NUR FITRI KHOIRUNNISA
21040111060042

 


PROGRAM STUDI DIPLOMA III
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2013


1.      Rencana Sistem Pusat Permukiman
Kawasan perumahan adalah kawasan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang dilengkapai prasarana dan sarana lingkungan. Kawasan perumahan terdiri dari kawasan perumahan yang dibangun oleh penduduk sendiri, dibangun oleh perusahaan pembangunan dan dibangun oleh pemerintah. Pembangunan disebar secara merata di bagian timur dan barat kota pada UP I Rungkut, UP. II Kertajaya, UP. III Tambak Wedi, UP. IV Dharmahusada, UP. VI Tunjungan, UP. VII Satelit, UP. IX Ahmad yani, UP. X Wiyung, UP. XI Tambak Osowilangon dan UP. XII Sambikerep.

2.      Rencana Sistem Jaringan Pusat
Pembangunan sistem jaringan pusat dilakukan untuk mendukung pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan untuk mendukung pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan, mempermudah hubungan atau komunikasi dalam dan antar wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sistem jaringan jalan kota menggunaan pola grid, dengan pengembangan jaringan jalan alternatif yang dapat dicapai dari fungsi jalan arteri ke jalan kolektor, jalan kolektor ke jalan lokal. Sistem jaringan jalan kota dikembangkan secara terpadu dan terintegrasi dengan sistem jaringan jalan nasional dan regional.
Pengembangan dan pembangunan sistem utilitas kota dilakukan secara terpadu, merata, dan terstruktur berdasarkan rencana pengembangan wilayah dan lokasi pusat pertumbuhan yang ditekankan pada upaya peningkatan pelayanan, penambahan kapasitas dan jangkauan pelayanan. Sistem utilitas kota meliputi jaringan air bersih, listrik, gas serta sistem informasi dan komunikasi.



3.      Kawasan Lindung
Strategi pengembangan kawasan lindung wilayah darat dan laut ditujukan untuk mejamin keseimbangan dan keserasian lingkungan hidup, serta kelestarian pemanfaatan potensi sumber daya alam sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Strategi pengembangan kawasan lindung yang dilakukan yaitu:
-          Pengelolaan secara terpadu dan pengendalian pelaksaan pembangunan pada wilayah darat dan laut yang ditetapkan sebagai kawasan lindung
-          Melakukan rehabilitasi fungsi kawasan lindung wilayah darat dan laut yang mengalami kerusakan
-          Penegakan hukum melalui penerapan peraturan secara konsisten dan pengenaan sanksi
Kawasan lindung meliputi:
-          Kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahnya
-          Kawasan perlindungan setempat
-          Kawasan cagar budaya
-          Ruang terbuka hijau
-          Kawasan lindung konservasi laut
-          Kawasan lindung mangrove
Hutan kota dan lahan pertanian yang berfungsi sebagai RTH berada pada wilayah UP I. dan UP. II Kertajaya yaitu kawasan pantai timur kota, pada UP. VII Wonokromo di kawasan Kebun Binatang, UP X Wiyung, dan UP. XII Sambikerep.

4.      Kawasan Budidaya
Strategi pengembangan kawasan budidaya wilayah darat dan laut ditujukan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yg berhasil guna dan berdaya guna sehingga terwujud pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, seimbang dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Strategi pengembangan kawasan budidaya dilakukan dengan:
-          Pemerataan pembangunan dan penyebaran wilayah pengembangan dan pusat pertumbuhan
-          Peningkatan kapasitas tampung ruang kota melalui pembangunan vertikal guna memperoleh tambahan RTH dan laham pembangunan infrastruktur kota
-          Pelaksanaan pembangunan disesuaikan dengan potensi dan daya dukung lingkungan
-          Pembangunan dan penyediaan prasarana dan sarana pelayanan publik yang memberikan manfaat.
-          Mewujudkan iklim investasi dan menciptakan peluang usaha
Kawasan budidaya meliputi:
-          Kawasan pemerintahan berada di wilayah UP VI Tunjungan di sekitar Tugu Pahlawan dan Jalan Indrapura
-          Kawasan perumahan
-          Kawasan fasilitas umum berada di UP. I Rungkut, UP. II Ketajaya, UP. IV Dharmahusada, UP.X Wiyung, UP XI Osowilangun, dan UP. XII Sambikerep.
-          Kawasan perdagangan dan jasa berada pada UP VI Tunjungan yaitu kawasan Basuki Rahmat, Embong Malang, Blauran, Praban, Bubutan, Pahlawan , Pasar Turi, Kapas Krampung, dan Tunjungan, di wilayah UP. V Tanjung Perak yaitu di kawasan jalan perak barat dan timur, jalan jembatan merah dan jalan Kembang Jepun.
-          Kawasan industri dan pergudangan berada di UP I Rungkut di sekitar Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Kalirungkut, Kedung Baruk dan kawasan UP. XI Tambak Osowilangon di sekitar Margomulyo.
-          Kawasan pariwisata berada di UP. V Tanjung Perak, UP. VI Tunjungan, UP. VII Wonokromo dan UP.  IX Ahmad Yani.
-          Kawasan khusus
-          Ruang untuk prasarana dan sarana transportasi dan utilitas
-          Ruang untuk jaringan pemutusan berada pada UP. I Rungkut di kawasan Wonorejo.

DAFTAR PUSTAKA

Pemerintah Kota Surabaya. 2012. “Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya”,  dalam http://penataanruang.pu.go.id. Diunduh pada Selasa, 19 Maret 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar