REVIEW RENCANA TATA RUANG WILAYAH
(RTRW)
KOTA SURABAYA
Disusun
untuk memenuhi Tugas
Mata
Kuliah Pemetaan Tata Ruang (TKP155P)
Dosen Pengampu:
Bitta Pigawati,
S.T., M.T
Sri Rahayu,
S.Si., M.Si
Widjanarko,
S.T., M.T
Pangi, S.T., M.T
Disusun
Oleh:
NUR
FITRI KHOIRUNNISA
21040111060042
PROGRAM
STUDI DIPLOMA III
PERENCANAAN
WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS
TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2013
1. Rencana
Sistem Pusat Permukiman
Kawasan
perumahan adalah kawasan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang dilengkapai
prasarana dan sarana lingkungan. Kawasan perumahan terdiri dari kawasan
perumahan yang dibangun oleh penduduk sendiri, dibangun oleh perusahaan
pembangunan dan dibangun oleh pemerintah. Pembangunan disebar secara merata di
bagian timur dan barat kota pada UP I Rungkut, UP. II Kertajaya, UP. III Tambak
Wedi, UP. IV Dharmahusada, UP. VI Tunjungan, UP. VII Satelit, UP. IX Ahmad yani,
UP. X Wiyung, UP. XI Tambak Osowilangon dan UP. XII Sambikerep.
2. Rencana
Sistem Jaringan Pusat
Pembangunan
sistem jaringan pusat dilakukan untuk mendukung pengembangan wilayah dan
pemerataan pembangunan untuk mendukung pengembangan wilayah dan pemerataan
pembangunan, mempermudah hubungan atau komunikasi dalam dan antar wilayah,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota, dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Sistem jaringan jalan kota menggunaan pola grid, dengan
pengembangan jaringan jalan alternatif yang dapat dicapai dari fungsi jalan
arteri ke jalan kolektor, jalan kolektor ke jalan lokal. Sistem jaringan jalan
kota dikembangkan secara terpadu dan terintegrasi dengan sistem jaringan jalan
nasional dan regional.
Pengembangan
dan pembangunan sistem utilitas kota dilakukan secara terpadu, merata, dan
terstruktur berdasarkan rencana pengembangan wilayah dan lokasi pusat
pertumbuhan yang ditekankan pada upaya peningkatan pelayanan, penambahan
kapasitas dan jangkauan pelayanan. Sistem utilitas kota meliputi jaringan air
bersih, listrik, gas serta sistem informasi dan komunikasi.
3. Kawasan
Lindung
Strategi
pengembangan kawasan lindung wilayah darat dan laut ditujukan untuk mejamin
keseimbangan dan keserasian lingkungan hidup, serta kelestarian pemanfaatan
potensi sumber daya alam sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan. Strategi pengembangan kawasan lindung yang dilakukan
yaitu:
-
Pengelolaan secara terpadu dan
pengendalian pelaksaan pembangunan pada wilayah darat dan laut yang ditetapkan
sebagai kawasan lindung
-
Melakukan rehabilitasi fungsi kawasan
lindung wilayah darat dan laut yang mengalami kerusakan
-
Penegakan hukum melalui penerapan
peraturan secara konsisten dan pengenaan sanksi
Kawasan
lindung meliputi:
-
Kawasan yang memberikan perlindungan
pada kawasan bawahnya
-
Kawasan perlindungan setempat
-
Kawasan cagar budaya
-
Ruang terbuka hijau
-
Kawasan lindung konservasi laut
-
Kawasan lindung mangrove
Hutan kota dan lahan pertanian yang
berfungsi sebagai RTH berada pada wilayah UP I. dan UP. II Kertajaya yaitu
kawasan pantai timur kota, pada UP. VII Wonokromo di kawasan Kebun Binatang, UP
X Wiyung, dan UP. XII Sambikerep.
4. Kawasan
Budidaya
Strategi pengembangan kawasan budidaya
wilayah darat dan laut ditujukan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yg berhasil
guna dan berdaya guna sehingga terwujud pemanfaatan ruang yang serasi, selaras,
seimbang dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Strategi pengembangan
kawasan budidaya dilakukan dengan:
-
Pemerataan pembangunan dan penyebaran
wilayah pengembangan dan pusat pertumbuhan
-
Peningkatan kapasitas tampung ruang kota
melalui pembangunan vertikal guna memperoleh tambahan RTH dan laham pembangunan
infrastruktur kota
-
Pelaksanaan pembangunan disesuaikan
dengan potensi dan daya dukung lingkungan
-
Pembangunan dan penyediaan prasarana dan
sarana pelayanan publik yang memberikan manfaat.
-
Mewujudkan iklim investasi dan
menciptakan peluang usaha
Kawasan
budidaya meliputi:
-
Kawasan pemerintahan berada di wilayah
UP VI Tunjungan di sekitar Tugu Pahlawan dan Jalan Indrapura
-
Kawasan perumahan
-
Kawasan fasilitas umum berada di UP. I
Rungkut, UP. II Ketajaya, UP. IV Dharmahusada, UP.X Wiyung, UP XI Osowilangun,
dan UP. XII Sambikerep.
-
Kawasan perdagangan dan jasa berada pada
UP VI Tunjungan yaitu kawasan Basuki Rahmat, Embong Malang, Blauran, Praban,
Bubutan, Pahlawan , Pasar Turi, Kapas Krampung, dan Tunjungan, di wilayah UP. V
Tanjung Perak yaitu di kawasan jalan perak barat dan timur, jalan jembatan
merah dan jalan Kembang Jepun.
-
Kawasan industri dan pergudangan berada
di UP I Rungkut di sekitar Surabaya
Industrial Estate Rungkut (SIER), Kalirungkut, Kedung Baruk dan kawasan UP. XI Tambak Osowilangon
di sekitar Margomulyo.
-
Kawasan pariwisata berada di UP. V
Tanjung Perak, UP. VI Tunjungan, UP. VII Wonokromo dan UP. IX Ahmad Yani.
-
Kawasan khusus
-
Ruang untuk prasarana dan sarana transportasi
dan utilitas
-
Ruang untuk jaringan pemutusan berada
pada UP. I Rungkut di kawasan Wonorejo.
DAFTAR
PUSTAKA
Pemerintah Kota Surabaya. 2012. “Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya”, dalam
http://penataanruang.pu.go.id.
Diunduh pada Selasa, 19 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar