1.1. Format Penomoran Surat Keluar
Format surat dan sistem penomoran surat yang
digunakan antara lain:
a.
Surat
Keputusan (SK) :
01 (kode nomor surat)
b.
Surat Undangan
(SU) :
02
c.
Surat
Permohonan (SPm) : 03
d.
Surat
Pemberitahuan (SPb) : 04
e.
Surat
Peminjaman (SPp) : 05
f.
Surat
Pernyataan (SPn) : 06
g.
Surat
Mandat (SM) : 07
h.
Surat Tugas
(ST) : 08
i.
Surat
Keterangan (SKet) : 09
j.
Surat
Rekomendasi (SR) : 10
k.
Surat Balasan
(SB) : 11
1.2.
Surat yang
dikeluarkan oleh Sekretaris
Contoh :
No : 08.1/ST/BMDTP/I/2012
Keterangan :
08 :
Kode nomor surat
1 :
Nomor urutan surat yang dikeluarkan
ST :
Surat Tugas (disesuaikan dengan jenis surat yang dikeluarkan,
lihat
format surat di atas)
BMDTP :
Nama lembaga yang mengeluarkan surat
I :
Bulan berjalan (dalam Angka Romawi)
2012 :
Tahun berjalan
1.3.
Surat selain surat yang dikeluarkan
Sekretaris
a.
Surat Non Kepanitiaan (dibuat oleh tiap
Departemen)
Contoh :
Nomor : 02.1/SU/DEPT.II/BMDTP/II/2011
Keterangan :
02 :
Kode nomor surat
1 :
Nomor urutan surat yang dikeluarkan
SU :
Surat Undangan (lihat format surat di atas)
DEPT.II : Nama badan/departemen yang
mengeluarkan surat
HMTP :
Nama lembaga yang menaungi badan/dept
II :
Bulan berjalan (dalam Angka Romawi)
2012 :
Tahun berjalan
Kode untuk nama badan/dept yang mengeluarkan
surat :
1)
LITBANG : Tim Penelitian dan Pengembangan
2)
DEPT.I : Departemen Dalam Negeri
3)
DEPT.II : Departemen Luar Negeri
4)
DEPT.III : Departemen Pendidikan dan
Pelatihan
5)
DEPT.IV : Departemen Minat dan Bakat
6)
DEPT.V : Departemen Pengabdian Masyarakat
Nb :
Sekretaris departemen harus selalu
mengarsipkan surat keluar dan surat masuk di departemennya yang kemudian diserahkan
kepada sekretaris BMDTP.
b.
Surat Kepanitiaan (dibuat oleh panitia
pelaksana kegiatan)
Contoh :
Nomor : 05.1/S.Pp/SOCIAL-CARE/DEPT.V/BMDTP/II/2012
Keterangan :
05 :
Kode nomor surat
1 :
Nomor urutan surat yang dikeluarkan
S.Pp :
Surat Peminjaman (lihat format surat di atas)
SOCIALCARE :
Nama kegiatan
DEPT.V :
Nama badan / dept yang mengadakan kegiatan
BMDTP : Nama lembaga yang
menaungi badan / dept
II :
Bulan berjalan (dalam Angka Romawi)
2012 :
Tahun berjalan
Nb :
1.
Nomor surat keluar yang dibuat oleh
departemen diarsipkan oleh masing-masing sekretaris departemen, kemudian
dilaporkan kepada sekretaris BMDTP.
2.
Pada setiap acara yang dilaksanakan, Surat
Kepanitiaan selalu dimulai kembali dengan no urut 1.
1.4.
Mekanisme Surat Menyurat
1. Aturan untuk surat
peminjaman tempat :
a. Ruang Kuliah
Ditujukan kepada Dosen Kemahasiswaan Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota
b. Ruang Seminar
Ditujukan kepada Ketua Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota yang telah
disetujui oleh Dosen Kemahasiswaan
c.
Ruangan di Jurusan Lain
Ditujukan kepada Ketua Jurusan
yang dituju
2. Aturan untuk surat
perizinan acara di kampus
Ditujukan kepada Ketua Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota yang telah
disetujui oleh Dosen Kemahasiswaan
3. Untuk surat-surat
yang menggunakan tembusan, dicopy sesuai dengan banyaknya jumlah tembusan.
4. Setiap pengajuan
dan penerbitan surat, diharap menggunakan amplop dengan KOP BMDTP UNDIP.
5. Semua surat yang di
terbitkan harus dicopy sebagai arsip untuk pembuatan LPJ atau kesektretariatan.
terima kasih atas infonya
BalasHapusJazakallah.. sangat membantu dalam korespondensi :)
BalasHapusTerimakasih banyak sangat membantu saya
BalasHapusterima kasih informasinya :)
BalasHapusTerima kasih. Sangat membantu buat lembaga yg baru didirikan dan butuh sistem. Sukron
BalasHapusSuiiiippp be ge te
BalasHapusSippp
BalasHapusterima kasih...ok banget
BalasHapusterimkasih ini sangat membantu saya. :)
BalasHapusMakasih bermanfaat bgt
BalasHapusTerima kasih yaa, keep update 😄
BalasHapusTerima kasih yaa, keep update 😄
BalasHapusAssalamualaikum, mbak pada bagian
BalasHapus2. Pada setiap acara yang dilaksanakan, Surat Kepanitiaan selalu dimulai kembali dengan no urut 1.
bisa menjelaskan maksudnya mbak? saya ingin tahu pejelasannya seperti apa.
terima kasih sebelumnya.
trimakasih atas informasi yang membantu
BalasHapusMisal, surat keterangan di tahun 2018 sudah keluar sebanyak 20. Apakah di tahun 2019 di ulangi lagi dari 1 atau diteruskan jadi 21?
BalasHapusklo yg sy phmi perthun itu nomor urut...jdi klo sdh th yg beda berti str lg dr 01
BalasHapusMAKASIH
BalasHapusKenapa@gmail saya nga bisadilihat mohondi kompirmasi
BalasHapussangat membantu
BalasHapusmaaf sebelumnya, mohon info untuk SOP ini sumber nya dari mana? mksh
BalasHapusPenomoran Surat Keputusan urutan dari tahun nyambung ke tahun berikutnya y. Apa setahun tutup penomoran. Tahun berikutnya ulang penomoran dari awal lagi
BalasHapus